Undang-Undang HAKI
- PENGERTIAN HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”,
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
http://119.252.161.174/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
- UNDANG-UNDANG HAKI
Bagian
Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau
atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada
Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak;
atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
1 komentar:
Are you looking for a how to setup canon ix6820? The guidelines below will help you resolve any printer-related issues. Using these troubleshooting techniques, you can get your printer to print documents again. Inquire today!
Posting Komentar